Academia.edu: Jejaring Sosial untuk Sharing Hasil Penelitian
Satu lagi yang patut diketahui untuk para mahasiswa
atau akademisi satu jejearing sosial bagi akademisi. Jejaring sosial (social network) ini bernama “academia.edu”.
Jejaring sosial ini diluncurkan pada bulan September 2008 dan situs ini sekarang
memiliki lebih dari 2 juta pengguna terdaftar.
Platform ini dapat digunakan untuk berbagi dokumen,
memantau dampaknya, dan mengikuti penelitian dalam bidang tertentu. Academia.edu didirikan oleh Richard
Price.
Academia.edu
merupakan jejaring sosial dimana kita bisa
mengakses ilmu secara terbuka. Ini merupakan jawaban dari kebutuhan
untuk mendapatkan ilmu dan berbagi pengetahuan dengan akademisi
diseluruh dunia. Kita
dapat menemukan hasil penelitian dalam berbagai disiplin ilmu secara
luas.
TechCrunch dari
Academia.edu memberi akses bagi
akademisi secara penuh dan efisien untuk mendistribusikan hasil penelitian
mereka, dan mengawasi berapa banyak orang yang membaca artikel mereka dengan
alat analisis khusus, serta sangat frendly SEO/ mesin pencarian Google.
Cara bergabung dengan academia.edu sangat mudah yaitu dengan membuka situs www.academia.edu lalu sign up dengan akun
facebook, atau email. Berikut langkah-langkah mendaftar di academia.edu
1. Buka situs www.academia.edu
2. Lalu sign up dengan 2 pilihan akun yaitu facebook atau email, kemudian isi lembar pandaftaran
3. Ini adalah tampilan muka setelah anda mendaftar
Selesai, anda telah memiliki akun di academia.edu, anda bisa mengupload
hasil penelitian anda dan membaca atau download hasil penelitia orang
lain.
Thanks infonya gan
BalasHapusThank for info
BalasHapusThanks
BalasHapusTerima kasih.
BalasHapusSangat membantu
Saya juga terbantu...terimakasih
BalasHapusOh gitu
BalasHapusapakah situs academia.edu berbayar?
BalasHapusacademia.edu log in menggunakan akun sya tanpa sepengetahuan sya..
BalasHapusKnp ya banyak sekalin email yg masuk dari Academia.edu ke email saya, pdhal sya gk pernah log in atau blm tau apa ini
BalasHapusZama
BalasHapusapakah situs ini , diharuskan membayar?
BalasHapus